Tentang Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )PBI-JKN
Latar Belakang
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang di selenggarakan dengan menggunakan
Mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat Wajib berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Tujuan Program
untuk memenuhi kebutuhan Dasar Kesehatan kepada setiap orang baik yang membayar Iuran atau Iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Penerima Iuran yang di bayar Pemerintah disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang meliputi Fakir Miskin dan Masyarakat tidak mampu.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 147/HUK/2013 tentang Penetapan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
Sasaran Penerima PBI-JKN
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin. Pasal 8 ayat (1) bahwa “Menteri menetapkan Kriteria Fakir Miskin sebagai dasar untuk melaksanakan Penanganan Fakir Miskin”.