PROFIL DINAS SOSIAL KABUPATEN BONE

Keberadaan Dinas Sosial  Kabupaten Bone sebagai salah satu instansi dalam jajaran Pemerintah Kabupaten Bone lahir tidak serta merta, akan tetapi mengalami sejarah panjang dalam perkembangannya dari masa ke masa dan telah beberapa kali mengalami perubahan secara organisasi kelembagaan yang pada mulanya dinamakan Inspeksi Sosial Repoeblik Indonesia (ISORI) sekitar tahun 1952 yang membawahi 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo yang berkedudukan di Kabupaten Bone, dalam perkembangannya ISORI berubah menjadi Djawatan Sosial pada tahun 1954 – 1969 yang hanya meliputi wilayah Kabupaten Bone saja, setelah itu menjadi Kantor Departemen Sosial Kabupaten Bone sampai pada tahun 1999, sejalan dengan era Otonomi Daerah berdasarkan Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2001 dibentuklah Kantor Sosial Kabupaten Bone.

Sehubungan dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bone maka status Kantor Sosial ditingkatkan menjadi Badan Kesejahteraan Sosial dan Linmas Kabupaten Bone berdasarkan Perda No. 23 Tahun 2004.

Akibat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang dibarengi dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dimana Sosial menjadi urusan wajib maka dibentuklah Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.

Pada Tahun 2014, Pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka setiap daerah, baik pemerintah propinsi maupun kabupaten/kota harus menyusun dan menyesuaikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Maka di Kabupaten Bone diterbitkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 67 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bone.

Pada tahun 2020 kemudian diadakan lagi perubahan komposisi Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Perangkat Daerah Kabupaten Bone yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang kemudian dijabarkan dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dinas Sosial Kabupaten Bone dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 70 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bone.